
DONGGALA, Fokussulteng.com – Kasus penemuan mayat wanita di jurang jalan kebun kopi, Desa Nupabomba, akhirnya terpecahkan. Polres Donggala berhasil menangkap HS alias Daeng sebagai pelaku pembunuhan. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menganiaya korban dengan cara memukul berulang kali menggunakan palu hingga korban meninggal dunia. Motif pembunuhan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres donggala AKBP Efos Satria Wisnuwardhana yang di dampingi oleh kasat Reskrim dan kasih Humas Polres Donggala berhasil menangkap seorang laki-laki inisial HS usia 52 yang juga kekasih gelap korban, pelaku berhasil ditangkap di Kabupaten Wajo, Sulsel. Keterangan disampaikan pada kegiatan press release di ruang Aula Polres Donggala pada hari Ahad (8/12/2024).
“Pembunuhan dilakukan pelaku terhadap korban, terjadi pada Jumat, 29 November, dan jasad korban ditemukan pada Ahad 1 Desember 2024 petang oleh warga desa Nupabomba, Kecamatan Tanantovea,” kata Efos dalam keterangan persnya.

Efos menjelaskan antara korban dan pelaku merupakan pasangan kekasih. Sebelumnya, korban dijanjikan oleh pelaku uang sebesar Rp. 200.000 untuk membeli narkoba jenis sabu. Korban pun mendatangi rumah pelaku di Kawasan Huntap Tondo, II Blok E5, nomor 17, Kelurahan Tondo, Kota Palu untuk mengambil uang tersebut.
“Saat bertemu, ternyata pelaku hanya memberikan uang sebesar Rp. 100.000 kepada korban. Korban pun tidak terima terjadilah cekcok,” ujarnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, penganiayaan dilakukan dengan cara memukul menggunakan palu (martil) yang dipegang menggunakan tangan kanan diayunkan ke arah kepala dan muka korban secara berkali-kali, sampai korban meninggal dunia, kemudian pelaku membuang korban di kebun kopi desa Nupabomba Kecamatan Tanantovea Kabupaten Donggala.
“Mengetahui korban tak bergerak pelaku kemudian membungkus tubuh korban dengan sarung, dibonceng menggunakan sepeda motor milik korban menuju daerah Kebun Kopi. Motifnya pelaku sakit hati,” jelasnya
Setelah melakukan aksinya pelaku kabur dan melarikan diri ke kampung halamannya di Kabupaten Wajo Sulsel. Pelaku berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan di kediaman keluarganya yang berada di Kel. Maddukelleng Kec. Tempe Kab. Wajo Sulsel.
Pelaku HD alias Daeng kini ditahan di Mapolres Donggala. ia dijerat Pasal 338 Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Sebelumnya, Warga Dusun 4 Karumba, Desa Nupabomba, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, dihebohkan penemuan mayat wanita tanpa identitas.
Penemuan mayat itu beredar di media sosial Facebook, Senin (2/12/2024). Mayat ditemukan dalam kondisi terlentang, mengenakan kaos warna hitam dan celana panjang warna cokelat. *SR