FOKUSSULTENG.COM, Donggala, Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Kabupaten Donggala melaksanakan rapat evaluasi dan koordinasi dilakukan hari sabtu tanggal 8 Februari 2025 di kantor sekretariat DPD PAN Kab. Donggala di Sapo Oge Desa Lero Kec. Sindue.
Dalam rapat tersebut dihadiri sejumlah pengurus DPD PAN Kab. Donggala mulai dari Ketua, sekretaris dan dewan majelis serta unsur pengurus lainnya. Rapat juga dihadiri para Anggota Dewan DPD PAN Kabupaten Donggala yakni Halim sebagai ktua Fraksi dan dua anggota lainnya yakni Hj. Amriana dan Irmayani.
Ketua DPD PAN Kab. Donggala dan pengurus menyoroti terkait penerimaan P3K, Ketua DPD PAN Kab. Donggala Dr. Kasman Lassa, SH.,MH. Yang juga mantan bupati donggala 2 periode Mengatakan bahwa daerah tidak bisa menggugurkan atau menggagalkan orang orang yang telah lulus dari pusat tapi daerah menggagalkan karena persoalan spum gaji.

“Karena mereka sebenarnya tidak diberhentikan cuman pada waktu itu anggaran di peruntukkan untuk penanggulangan covid dan bencana gempa dan tsunami, maka gaji mereka dipending sehingga gaji mereka blum terbayarkan dan spum gaji tidak keluar”. ungkap beliau.
Pemerintah daerah seharusnya tidak membuat persyaratan yang mengada ada, karena persyaratan terkait spum gaji itu hanya daerah yg persyaratkan sedangkan pusat tidak, bagaimanapun mereka sudah diluluskan di pusat tidak boleh daerah menggagalkan melalui persyaratan spum gaji. Jika mereka yang digagalkan menempuh jalur hukum maka bisa saja sekda dan badan kepegawaian dituntut karena secara yuridis mereka lulus dari pusat. Tandasnya
Olehnya itu DPD PAN Kab. Donggala berharap ketiga anggota dewan PAN Kab. Donggala melalui Fraksi PAN DPRD Kab. Donggala memperjuangkan hak hak orang-orang yang lulus P3K dari pusat tetapi digagalkan pemerintah daerah melalui persyaratan Spum gaji. Saatnya anggota DPRD PAN hadir ditengah-tengah masyarakat untuk mengawal dan memperjuangkan kelulusan P3K di Kab. Donggala. Tutup beliau dalam Rapat PAN Donggala