PT BTIIG Diduga Lakukan Perampasan Tanah dan Kriminalisasi Warga
Morowali, Sulawesi Tengah – PT Baoshuo Taman Industri Invesment Group (BTIIG), perusahaan pengolahan nikel yang tengah membangun kawasan industri Huabao Industrial Park seluas 20.000 Ha di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, kembali menjadi sorotan. Proyek ambisius ini yang mengklaim diri sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) dan bagian dari program hilirisasi, ternyata diwarnai oleh konflik agraria yang berkepanjangan dan praktik kriminalisasi terhadap warga.
Sejak awal pembangunan, PT BTIIG diduga melakukan berbagai pelanggaran, termasuk perampasan tanah masyarakat, kerusakan lingkungan, dan perubahan tata guna lahan secara sewenang-wenang. Praktik-praktik tersebut telah memicu protes besar-besaran dari masyarakat yang merasa dirugikan.
Puncak Konflik
Puncak konflik terjadi pada Juni-Juli 2024, ketika perusahaan mengklaim sepihak jalan desa di Desa Topogaro dan Ambunu sebagai jalan hauling untuk aktivitas pertambangan. Aksi protes pun dilakukan warga dengan memblokade jalan. Tindakan ini kemudian berujung pada pelaporan lima warga Desa Topogaro dan lima warga Desa Ambunu ke pihak kepolisian atas tuduhan pelanggaran Undang-Undang Minerba dan Undang-Undang Jalan.
Tidak hanya itu, perusahaan juga mengajukan gugatan perdata terhadap lima warga Desa Topogaro dengan tuntutan ganti rugi sebesar 14 miliar rupiah. Tindakan hukum yang dilakukan perusahaan ini dinilai sebagai bentuk upaya untuk membungkam suara masyarakat dan mempercepat proses pembangunan kawasan industri.
Dampak Luas bagi Masyarakat
Konflik agraria yang terjadi di Morowali bukan hanya berdampak pada masyarakat yang secara langsung terdampak proyek, tetapi juga menimbulkan masalah lingkungan yang serius. Polusi udara akibat aktivitas PLTU captive, kerusakan ekosistem, dan hilangnya mata pencaharian menjadi beberapa dampak negatif yang dirasakan masyarakat.
Tuntutan Koalisi Anti-SLAPP
Menanggapi situasi tersebut, Koalisi Anti-SLAPP mengeluarkan sejumlah tuntutan, antara lain:
- Hentikan kriminalisasi dan pelanggaran HAM terhadap warga di sekitar kawasan industri nikel.
- Hentikan kriminalisasi pejuang agraria di Desa Topogaro dan Ambunu.
- Batalkan MoU Pemda Morowali dan BTIIG terkait penggunaan jalan desa.
- Stop penggunaan jalan kantong produksi sebagai jalan hauling PT BTIIG di Desa Topogaro dan Ambunu.
- Stop PLTU Captive yang menyebabkan polusi udara.
*** Sumber: Koalisi Anti SLAPP (Strategic lawsuits against public participation)
(Walhi, Jatam, KPA, Walhi Sulteng, YTM, AEER, Green Peace, Trend Asia, Jatam Sulteng, dan Serikat Pelajar NTT)