
Fokussulteng.com, BUOL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buol secara resmi menyetujui perubahan nama Bandara Pogogul menjadi Bandara Pogogul Abdul Karim Mbouw. Keputusan bersejarah ini diambil dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Jumat (9/5/25) di ruang rapat utama DPRD Buol.
Perubahan nama ini merupakan wujud penghormatan atas jasa besar Abdul Karim Mbouw, Bupati pertama Kabupaten Buol yang juga merupakan tokoh pejuang dan perintis pembangunan bandara tersebut.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Buol, Ryan Nathaniel Kwendy, didampingi oleh Wakil Ketua I Karmin Kaimun dan Wakil Ketua II Ahmad Kuntuamas. Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Buol Moh. Nasir Dj. Daimaroto, Sekretaris Kabupaten Buol Dadang, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Buol.
Proses penetapan perubahan nama ditandai dengan penandatanganan dan penyerahan berita acara oleh Ketua DPRD Ryan Nathaniel Kwendy kepada Wakil Bupati Buol Moh. Nasir Dj. Daimaroto. Berita acara ini akan menjadi dasar bagi penyusunan peraturan daerah (Perda) terkait perubahan nama bandara.
Dalam keterangannya, Ketua DPRD Ryan Nathaniel Kwendy menyampaikan bahwa perubahan nama ini tidak hanya bertujuan untuk mengenang jasa-jasa Abdul Karim Mbouw, tetapi juga untuk memperkuat identitas sejarah daerah serta mendukung strategi pembangunan Kabupaten Buol ke depan.
“Bandara Pogogul Abdul Karim Mbouw diharapkan menjadi pintu gerbang modern yang mampu menarik minat investor dan wisatawan, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan pariwisata di Kabupaten Buol,” ujar Ryan Nathaniel Kwendy.
Wakil Bupati Buol, Moh. Nasir Dj. Daimaroto, menegaskan bahwa perubahan nama bandara ini merupakan bagian dari program 100 hari kerja Bupati Risaharyudi Triwibowo dan dirinya. “Perubahan nama ini adalah sebuah tonggak sejarah yang penting bagi Kabupaten Buol. Almarhum Abdul Karim Mbouw memiliki peran yang sangat signifikan dalam sejarah pembangunan bandara ini serta pembentukan daerah Kabupaten Buol,” kata Wakil Bupati Nasir.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Buol, Moh. Yamin Rahim, menjelaskan bahwa persetujuan dari DPRD merupakan salah satu persyaratan administratif yang harus dipenuhi sebelum usulan perubahan nama diajukan secara resmi kepada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Persyaratan lain yang juga tengah dipenuhi meliputi persetujuan dari keluarga almarhum Abdul Karim Mbouw, Raja Buol, forum kepala desa, Bupati Buol, Gubernur Sulawesi Tengah, dan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.
“Setelah seluruh persyaratan administrasi lengkap, usulan perubahan nama ini akan segera kami ajukan kepada Bapak Menteri Perhubungan untuk mendapatkan proses penetapan resmi,” jelas Kadis Yamin.
Perubahan nama Bandara Pogogul menjadi Bandara Pogogul Abdul Karim Mbouw diharapkan dapat semakin memperkuat konektivitas udara di Kabupaten Buol, meningkatkan frekuensi penerbangan, serta mempercepat pertumbuhan perekonomian dan mobilitas masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Buol.(*)