Fokussulteng.com, Parigi Moutong – Sejumlah masyarakat menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Desa Sigenti, Parigi Moutong, Senin (28/04/25). Aksi ini bertujuan untuk mendesak Kepala Desa Sigenti untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya.
Para pengunjuk rasa membawa sejumlah spanduk dan poster yang berisi tuntutan mereka. Dalam orasinya, perwakilan masyarakat menyampaikan bahwa Kepala Desa Sigenti diduga kuat telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Secara spesifik, mereka menyoroti Pasal 51 yang mengatur tentang larangan bagi kepala desa.
Selain dugaan pelanggaran undang-undang desa, masyarakat juga menilai telah terjadi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa. Mereka mendasarkan penilaian ini pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
“Kami mendesak agar aparat penegak hukum segera melakukan investigasi terkait dugaan pelanggaran ini. Kami juga meminta kepada Kepala Desa Sigenti untuk memiliki kesadaran diri dan segera mengundurkan diri demi kebaikan dan kemajuan Desa Sigenti,” ujar salah seorang pendemo.
Hingga berita ini diturunkan, aksi demonstrasi masih berlangsung. Perwakilan dari pemerintah desa belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan masyarakat ini. Aparat keamanan tampak berjaga di sekitar lokasi untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. (*)