
fokussulteng.com, Parigi Moutong – Sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 75/PHPU.BUP/XIII/2025 akan diselenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024.
KPU Kabupaten Parigi Moutong telah menetapkan jadwal PSU pada hari Sabtu, 19 April 2025. Karena sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi bahwa PSU dilaksanakan dalam tenggang waktu 60 hari sejak putusan diucapkan. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut diucapkan pada Senin, 24 Februari 2025.
Menjelang PSU, Sugendy sebagai Ketua DPC PBB Kab. Parigi Moutong mengajak semua pihak untuk menyukseskan penyelenggaraan PSU, serta tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Parigi Moutong.
“Menjelang pemilihan suara ulang, saya atas nama pendukung pasangan calon Erwin Burase dan Abdul Sahid mengajak semua pihak untuk menyukseskan penyelenggaraan PSU, serta tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Parigi Moutong”, ajaknya.
Selain itu, Abdul Jalil salah satu tokoh simpul relawan pendukung Erwin Burase dan Abdul Sahid mengajak agar semua pihak untuk kembali berkompetisi dan berpolitik yang sehat dan santun pada PSU Pilkada Parigi Moutong.
“Mari kita jaga Parigi Moutong dengan berpolitik yang sehat dan santun sehingga Insya Allah kita akan wujudkan transformasi Parigi Moutong sebagai wilayah pertanian dan pariwisata yang unggul dan maju”, katanya dengan penuh semangat.
Seperti diketuahui, pemungutan suara ulang (PSU) pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 dilaksanakan di seluruh TPS di 23 kecamatan wilayah Parigi Moutong pada tanggal 19 April 2025 dengan jumlah DPT, DPTb, dan DPK yang digunakan sama dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024.