Fokussulteng.com – Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen resmi yang membuktikan legalitas pengoperasian kendaraan bermotor. STNK memuat informasi penting seperti identitas pemilik, identitas kendaraan, serta masa berlaku dan pengesahan yang berlaku selama 5 tahun. Pengesahan STNK wajib dilakukan setiap tahun.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 43 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regiden).
Pemilik kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati selama dua tahun atau lebih akan dikenakan sanksi tegas.
Sesuai dengan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Pelanggaran tersebut akan dikenakan sanksi berupa penyitaan kendaraan dan penghapusan data registrasi kendaraan apabila Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak diperpanjang selama lebih dari dua tahun.
Peraturan ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan yang terdaftar.
Cakupan ini meliputi seluruh kendaraan roda dua (sepeda motor) dan roda empat (mobil), tanpa memandang kepemilikan, baik pribadi, badan usaha, maupun pemerintah.
Artinya, semua kendaraan yang tidak memperpanjang STNK selama dua tahun akan terhapus datanya.
Namun, sebelum data kendaraan dihapus dan kendaraan disita, kepolisian akan memberikan surat peringatan kepada pemilik kendaraan.
Prosedur peringatan ini melibatkan tiga tahap:
– Peringatan pertama diberikan tiga bulan sebelum penghapusan data kendaraan.
– Peringatan kedua diberikan satu bulan setelah peringatan pertama, jika pemilik kendaraan tidak menanggapi.
– Peringatan ketiga diberikan satu bulan setelah peringatan kedua, apabila pemilik kendaraan tetap tidak memberikan tanggapan.
Apabila pemilik kendaraan memberikan jawaban atau tanggapan setelah peringatan ketiga, data pengendara tidak akan dihapus, dan kendaraan tidak akan disita. (***)