Putusan MK: Amrullah Didiskualifikasi, Parigi Moutong Gelar Pemungutan Suara Ulang

DAERAH POLITIK
Bagikan ke :

FOKUSSULTENG.COM, PALU – Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan yang dibacakan oleh Ketua Hakim Konstitusi, Suhartoyo, memutuskan untuk membatalkan sejumlah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong terkait Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong tahun 2024, Senin (24/2/2025).

Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mendiskualifikasi H Amrullah Almahdali sebagai salah satu calon Bupati Parigi moutong. Putusan MK menilai Amrullah belum memenuhi masa jeda lima tahun sebagaimana yang dipersyaratkan dalam PKPU nomor 8 tahun 2024.

Selain itu, MK juga membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1513 Tahun 2024 yang mengatur tentang penetapan nomor urut pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah.

Dalam putusannya, MK juga memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung calon Bupati atas nama H. Amrullah S. Kasim Almahdaly, SE—yang telah didiskualifikasi—untuk mengusulkan penggantinya sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Namun, pasangan calon Ibrahim Abid tetap dipertahankan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong tahun 2024.

“KPU Kabupaten Parigi Moutong diperintahkan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa menyertakan Hamrullah S. Kasim Almahdali, SE sebagai calon Bupati. PSU ini harus dilaksanakan dengan menggunakan daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan yang sama seperti pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024,” kata lebih lanjut, Suhartoyo.

Selain MK memerintahkan partai pengusung H Amrullah untuk melakukan pengusulan pengganti pasangan calon bupati. MK juga memberikan waktu kepada KPU Parigi moutong untuk melakukan PSU dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan a Quo ditetapkan tanpa mengikutkan H Amrullah Almahdaly.

Sebagaimana diketahui Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Parigi Moutong, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, ikutkan pasangan calon Amrullah – Ibrahim Hafid pada pilkada serentak 2024.

Putusan ini diharapkan dapat memastikan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong tahun 2024 berjalan secara demokratis dan sesuai dengan prinsip keadilan pemilu.

“Dengan adanya keputusan ini, masyarakat Kabupaten Parigi Moutong diharapkan tetap tenang dan menghormati proses demokrasi yang sedang berlangsung,” ujar Suhartoyo.

KPU Kabupaten Parigi Moutong kini memiliki tugas besar untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang dengan integritas dan transparansi guna memastikan hasil yang sah dan sesuai dengan kehendak rakyat. (SR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *